Minggu, 21 Februari 2010

sistem ekonomi syariah

PENGERTIAN SYARIAH
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada.

TUJUAN EKONOMI SYARIAH
Islam menempatkan harta sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. Tujuan jangka pendek adalah mendapatkan kehidupan yang layak didunia ini dan jangka panjang adalah memperoleh keselamatan dihidup sesudah mati. Kegiatan ekonomi dimana harta tadi diusahakan dan dikelola merupakan kegiatan muamalah (hubungan diantara manusia) yang menjadi bagian integral dengan harta tersebut. Dengan demikian kegiatan ekonomi pada akhirnya harus merefleksikan fungsi sarana mencapai tujuan tersebut.
Islam juga telah mengatur bahwa upaya memperoleh dan mengelola harta tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang mendatangkan mudharat (kerugian) untuk orang lain. Penipuan dalam sebuah transaksi, penimbunan oleh institusi usaha formal untuk mendapatkan keuntungan karena kenaikan harga akibat kelangkaan barang atau pengerukan kekayaan sebuah negara oleh negara lain melalui instrumen pinjaman dengan bunga adalah contoh-contoh yang dilarang karena menimbulkan kerugian pada orang lain. Namun misalnya keuntungan yang disebabkan ketepatan penghitungan atau kerugian akibat kelalaian melakukan antisipasi diterima oleh Islam sebagai sebuah kewajaran.
Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar